Nalar.ID

Pemberian Remisi Pembunuh Jurnalis Bali, Menkumham: Kami Lalai

Jakarta, Nalar.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku, pihaknya lalai dalam memberikan remisi pada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis di Bali.

Walaupun mengklaim memenuhi seluruh prosedur yang berlaku, pemerintah memberikan remisi tanpa pertimbangan aspek keadilan masyarakat. Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, membenarkan hal ini.

“Kami lalai, tidak memeriksa detil nama-nama calon penerima remisi. Juga profiling satu-satu (ke penerima remisi), termasuk Susrama,” ucap Sri, dalam sebuah diskusi di Denpasar, Bali, Sabtu (02/2), dikutip dari BBC News Indonesia.

Sri menuturkan, ada aspek rasa keadilan masyarakat yang luput dari lembaga ini dalam memahami kasus itu secara holistik.

Diketahui, I Nyoman Susrama, membunuh jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, pada 2009. Susrama adalah adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa. Tersangka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan ini.

Pada 9 Desember 2018, Susrama menerima remisi. Ia masuk daftar 119 terpidana penerima remisi. Keputusan remisi diteken Presiden Joko Widodo. Sontak, kebijakan ini memicu polemik. Salah satunya mengenai jaminan kebebasan pers di Tanah Air.

“Pemberian remisi ini sebetulnya enggak melanggar regulasi apapun. Susrama berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dia ikut program pembinaan selama minimal lima tahun,” lanjutnya.

Lima tahun silam, Susrama pernah memohon remisi. Sayangnya, ditolak. Pasalnya, penerima pengurangan hukuman setidaknya harus telah menjalani masa hukuman 10 tahun dan usia lebih dari 50 tahun.

Surat Keberatan ke Jokowi

“Karena remisi terlanjur sudah dikasih, saya saran ke pihak yang tak terima agar mengajukan surat keberatan ke Pak Jokowi. Prosedur ini berdasarkan UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tukasnya.

Di forum serupa, Kepala Kantor Wilayah Kumham Bali, Sutrisno, mengimbau, keberatan itu, sebaiknya diajukan spesifik dan jelas. “Caranya, ya membuat surat keberatan (ke Jokowi). Harus ada alasan kuat supaya remisi bisa dibalkan,” imbuh Sutrisno.

Melalui forum yang sama, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), ikut menyerahkan surat keberatan atas remisi Susrama. Apa saja isi surat keberatan kelompok SJB? Mereka menyebut, pemberian remisi penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun melanggar aspek sosiologi dan hukum

Kata SJB, dari sisi sosiologis, pelaku tak pernah mengakui perbuatannya. Mereka menganggap, Susrama, tidak menyesal usai membunuh. Para jurnalis mendesak Kemenkumham segera mengajukan surat keberatan ini pada presiden.

“Kalau sampai 7 Maret tidak ada gugatan, remisi ini akan berlaku,” ujar I Made Suardana, kuasa hukum SJB.

Keberatan serupa juga menghampiri istri almarhum, Sagung Mas Prihantini. Perempuan ini menulis surat bertuliskan tangan ke Jokowi. “Terlalu berat buat kami. Suami saya dibunuh cukup sadis oleh pelaku,” demikian salah satu kutipan surat itu.

Penulis: Febriansyah| Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi