Denpasar, Nalar.ID – Beragam prestasi di raih Kota Denpasar awal 2019. Setelah sebelumnya terpilih menjadi Kota Sehat Dunia dan Kota Besar Cerdas se-Indonesia, kini kota ini kembali mendulang prestasi.
Dalam siaran tertulis diterima Nalar.ID, Selasa (12/2), Denpasar menjadi peringkat 4 sebagai Kota Layak Huni di Indonesia. Capaian ini dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) RI.
Kota ini menjadi satu-satunya kota paling layak di huni di wilayah Provinsi Bali. Peringkat ini berdasarkan hasil survei independen oleh Ikatan Ahli Perencana (IAP) Indonesia dan Kementerian ATR.
Survei dilakukan di 26 kota dan 19 provinsi di Indonesia. Setiap kota, diwakili 100 sampai 200 warga responden. Hasilnya, 66,9 persen responden menilai, Solo lolos menjadi kota paling layak huni di Indonesia. Menyusul Palembang, Balikpapan dan Denpasar. Persentase masing-masing 66,6 persen, 65,8 persen dan 65,5 persen. Tangerang Selatan, Semarang dan Banjarmasin, menyusul di peringkat berikutnya.
Survei dinilai berdasarkan beberapa aspek memuaskan sebuah kota menurut masyarakat. Diantaranya air bersih, pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah. Keberhasilan Denpasar menjadi kota layak huni, tak terlepas dari konsistensi pemerintah, seluruh stakeholder, hingga masyarakat yang terus bersinergi untuk pembangunan kota.
Youth Park
“Pembangunan keberlanjutan maksimal untuk meberi manfaat bagi masyarakat,” kata Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, di Kesiman, Bali, Minggu (10/2).
Fokus pembangunan diperuntukkan untuk memberi hasil maksimal untuk masyarakat. Sejauh ini, Denpasar berkelanjutan melaksanakan pembangunan. Ini terwujud dengan komitmen dan berkelanjutan pada penyediaan ruang publik. Seperti, taman lalu lintas, taman kota, youth park, hingga ruang publik lain.
Termasuk layanan fasilitas pendidikan, kesehatan, ibadah, hingga pangan. Seluruhnya terpadu dan terintegrasi sampai tingkat bawah dengan sistem pengelolaan berbasis teknologi. Rai Mantra menambahkan, kenyamanan di kotanya turut dipengaruhi oleh kebersihan kota dan komitmen Denpasar dalam mengurangi penggunaan sampah plastik. Aturan ini tertuang dalam Perwali Nomor 36 tahun 2018.
Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar