Nalar.ID

Profesi Terbanyak di PHK Selama Pandemi

Nalar.ID, Jakarta – Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) malaporkan hasil kajian terkait dampak Covid-19 terhadap kesempatan kerja dalam negeri.

Hasilnya, 9 dari 10 perusahaan di Indonesia yang ikut survei menyatakan terdampak akibat pandemi. Tepatnya, 88 persen perusahaan terdampak dari sisi persepsi perusahaan sebesar.

“Lalu, 40,6 % sangat merugi, dan 47,4 %menyatakan merugi. Jika digabungkan sebesar 88 %, jumlah ini sangat besar sekali,” kata Kepala Barenbang Bambang Satrio Lelono, dalam diskusi virtual pekan lalu.

Sementara, hanya 0,9% responden menyatakan pandemi ini menguntungkan. Lalu, sekitar 11% tidak terdampak. Dari segi dampak, sebanyak 20,3% perusahaan mengalami penurunan produksi. Sebanyak 22,8% keuntungan menurun, dan 22,8% perusahaan lain mengalami penurunan permintaan.

Rata-rata penurunan yang dialami di masing-masing dampak itu berada di skala 81-100%.

Lalu, dari segi sektor, penyedia akomodasi serta makanan dan minuman yang paling terdampak, mulai dari segi produksi, keuntungan hingga permintaan.

Disusul, sektor real estate, konstruksi, jasa pendidikan, jasa perusahaan, informasi dan komunikasi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan dan lainnya.

Kondisi ini membuat para perusahaan terpaksa menerapkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya.

Jika dilihat dari sisi PHK, maka persentase perusahaan besar lebih besar ketimbang perusahaan mikro dan kecil yang menerapkan kebijakan itu terhadap karyawannya, yakni 29,9% dan merumahkan karyawan 22,3%. Sementara perusahaan kecil dan menengah cenderung merumahkan karyawan.

Dari segi jenis pekerjaan, perusahaan paling banyak melakukan PHK pada para agen atau perantara penjualan dan pembeliannya 10,1%. Disusul profesi pengemudi mobil, van, dan sepeda motor 7,3%, buruh pertambangan dan konstruksi 6,7%, tenaga perkantoran umum 6,7%, hingga teknisi ilmu kimia dan fisika 5,6%.

17 Sektor Ekonomi

Lalu, tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel, dan kantor 5,1%, pekerjaan penjualan lain 4,5%, tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan 4,5%, pekerja kasar lainnya 3,9%, dan buruh industri pengolahan 3,9%.

Sedangkan jenis pekerjaan paling banyak dirumahkan, terdiri atas pekerja penjualan 17,1%, profesional penjualan, pemasaran dan hubungan masyarakat 10,6%, buruh pertambangan dan konstruksi 3%, mekanik dan tukang reparasi mesin 3%, pengemudi mobil, van dan sepeda motor 2%.

Kemudian, operator mesin stasioner lainnya 2%, tenaga perkantoran umum 2%, teknisi ilmu fisika dan teknik 2%, buruh transportasi dan pergudangan 1,5%, dan tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel dan kantor 1,5%.

“Alasan perusahaan mem-PHK dan merumahkan pekerja dengan jabatan tersebut secara umum karena efisiensi perusahaan, penurunan permintaan dan penurunan produksi,” imbuhnya.

Survei ini mengikutsertakan 1.105 perusahaan dari 17 sektor ekonomi. Metode survei yang digunakan adalah pengambilan data daring dan telepon, serta metode sampling dengan probability MoE 3,01%.

Ditambah basis data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Survei ini dilaksanakan sepanjang Agustus 2020.

Penulis: Radinka Ezar | Editor: Radinka Ezar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi