Nalar.ID

Rawan Pelanggaran, Netralitas ASN Pasca Kampanye Pilkada

Nalar.ID, Jakarta – Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020 berakhir 5 Desember 2020. Selanjutnya, tahapan pilkada memasuki masa tenang pada 6 – 8 Desember 2020.

Masa tersebut berpotensi rawan bagi aparatur sipil negara (ASN) melanggar netralitas. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, menilai potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye.

“Pelanggaran bia terjadi masa pasca kampanye. Khususnya masa hari tenang dan pencoblosan. Pada masa itu, tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN dan pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial. Bahkan ‘serangan fajar’, serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya Whatssapp,” kata Agus Pramusinto, dalam keterangan tertulis diterima Nalar.ID, belum lama ini.

Peluang itu membesar, mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.

“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan  tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” kata Agus.

Syukuran Pemenangan

Disamping masa tenang, Ketua KASN juga mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara.  Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi atau tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count).

Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan. “ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” tambah Agus, mengingatkan.

Peringatan itu bukan tanpa dasar.  Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.

Untuk mengantisipasi hal itu, Agus mengimbau Bawaslu dan pemerintah daerah agar tetap bersinergi bersama KASN, dan mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran  di atas dapat diminimalisir.

Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi