Nalar.ID – Jajaran Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan ratusan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal di Indonesia. Dalam paparan diskusi di Jakarta, Kamis (31/10), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menyebut, jumlah fintech yang ditutup sejak 2018 ada 1.733 fintech ilegal. “Ini sangat mengkhawatirkan. Legal hanya 127 (fintech),” kata Tongam.
Tongam menyebut, kemajuan teknologi membuat banyak orang mudah membuat aplikasi dan situs web. Bahkan, kata Tongam, saat ini fintech ilegal menggunakan modus media sosial. “Hingga SMS (pesan singkat elektronik). Pesan (SMS) ini menawarkan pinjaman sampai bunga mencekik,” tambahnya.
Kerjasama dengan Google
Sejauh ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Google Indonesia. Tujuannya, untuk membasmi fintech ilegal. Tongam mengatakan, para pelaku ini sudah melakukan kegiatan, yakni membuat aplikasi ilegal yang sangat sulit diatasi. Untuk meminimalisir fintech ilegal, Tongam Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi terus melakukan deteksi dini. “Saat fintech ilegal baru muncul, kami (Satgas Waspada Investasi) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya melakukan edukasi ke masyarakat. “Kalau mau pinjam lewat pinjaman legal, karena (kalau ilegal) risikonya berat karena kita tidak tahu identitas dan alamat. Ini menyulitkan perlindungan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar