Nalar.ID

Selama 6 Bulan, UMKM Akan Bebas Pajak

Nalar.ID, Jakarta – Stimulus tambahan bakal diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah Covid-19.

Stimulus itu diantaranya pembebasan pajak kepada para pelaku UMKM, dari yang sebelumnya dikenakan pajak 0,5 persen.

“Selama enam bulan ke depan, para pelaku UMKM akan diberi pembebasan pajak,” Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam teleconference, Selasa (28/4/2020).

Nantinya, kata Mulyani, aturan pembebasan pajak ini diatur dalam aturan baru yang sedang diformulasikan oleh pemerintah.

Aturan itu merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan Maret lalu. Aturan mengatur pemberian insentif bagi pelaku industri manufaktur.

Sementara untuk UMKM, pajaknya ditangguh pemerintah. “Sehingga mereka tak membayar pajak 0,5 persen selama enam bulan. Ini akan menjadi tambahan stimulus UMKM. Kita akan atur dalam aturan baru,” tambahnya.

Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi