Nalar.ID

Selamatkan Produk Intelektual Properti dari Pembajakan

Nalar.ID, Jakarta – Visinema Pictures menyatakan perlawanan dan tindakan tegas melalui jalur hukum terhadap para pelaku dan berbagai bentuk pembajakan yang ditujukan kepada produk intellectual property (IP).

Upaya-upaya yang dilakukan, di antaranya dengan menggencarkan pemantauan dan pelacakan terhadap pelaku pembajakan di dunia digital.

Terhitung, pada 29 September 2020, salah satu pelaku pembajakan IP Visinema berinisial AFP ditangkap oleh Tim Siber MabesPolri. Pelaporan kasus ini sudah dilakukan oleh pihak Visinema pada 20 Juli 2020.

Adapun kronologis dalam pelaporan, langkah pertama tim Visinema adalah mengidentifikasi para pelaku yang membajak dan membagikan film secara ilegal. Setelah itu, menyiapkan berkas laporan pengaduan ke pihak berwenang untuk kemudian ditindak dan diproses lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, tersangka AFP dikenakan sejumlah pasal dengan maksimal denda Rp4 miliar dan penjara maksimal paling lama 10 tahun. Proses penindakan dan penangkapan ini tentu tak dapat terjadi tanpa kerja sama tim Visinema dengan Bareskrim Divisi Siber Mabes Polri.

“Saya mengapresiasi Siber Mabes Polri atas upaya menegakkan hukum. Membantu para seniman menuntut dan menegakkan keadilan dengan ditangkapnya tersangka pelaku pembajakan. Saya harap ini jadi babak baru perlawanan para seniman dan kreator terhadap pembajakan,” tegas CEO dan Founder Visinema Angga Dwimas Sasongko.

Dalam antisipasi pembajakan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki, Visinema Pictures selalu mendaftarkan semua karya cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Hak Cipta agar karya-karya itu bisa dipertanggungjawabkan secara sah dan legal.

Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi