Nalar.ID

Skuter Listrik, Solusi Tangkal Polusi dan Bising

Nalar.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta diminta oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk menyediakan jalur skuter listrik.

“DKI harus memberikan jalan yang bisa dilalui Grab Wheel. Kedua penegakan hukum, baik dari Kapolda dan Kadishub,” ujar Budi Karya, Kamis (13/8/20) lalu.

Budi menilai, penggunaan skuter listrik saat ini digemari anak-anak muda. Sehingga  perhatian aspek keselamatan begitu penting untuk diawasi.

Pihaknya menambahkan, di tengah situasi perkotaan yang relatif kian bising dan polusi, ada solusi skuter listrik. Moda transportasi ini jadi satu cara berkendaraan alternatif dan solusi antarmoda.

Satu Stasiun

Menurutnya, kalau selama ini orang harus ada kendaraan sendiri untuk menyongsong kendaraan utama, baik MRT, LRT, dan KRL, tapi dengan ini disediakan di satu stasiun.

“Beberapa dari mereka bisa gunakan ini,” tukasnya.

Terkait penggunaan skuter listrik ini, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020. President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyambut baik terbitnya aturan itu. Sehingga skuter listrik kini memiliki payung hukum.

“Belakangan ada penelitian minat masyarakat, seperti skuter listrik. Ini sangat diminati,” tutupnya.

Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi