Nalar.ID, Jakarta – Berdasarkan laporan masyarakat terhadap bangunan yang diduga tak berizin, Selasa (3/11/22) lalu, Lurah Syaiful Tarman, bersama perangkat dari Kelurahan Kelapa Dua, mendatangani lokasi bangunan tersebut.
Kemudian, lurah menegur secara lisan untuk menghentikan proses pembangunan itu sampai usai pengajuan dan dikeluarkannya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Serta diproses dan diajukan resmi ke Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Teguran Tegas
Rupanya, teguran tegas lurah itu sama sekali tak berdampak. Dengan kata lain, sebagai aparatur, lurah merasa tak dihargai oleh pemilik bangunan itu. Padahal, faktanya, hingga kini, tahapan pembangunan meningkat cepat menjadi 20%, dari sebelumnya saat ditegur perangkat Kelurahan Kelapa Dua.
Terkait hal itu, praktisi hukum, sekaligus aktivis pejuang lingkungan, H. Panjaitan,SH., menjelaskan apa yang terjadi.
“Zaman sekarang, sangat malas dan bodoh, ketika ada seorang pengusaha atau perorangan yang mendirikan bangunan tapi tidak mengantongi izin. Tidak sulit mengurus perizinan bangunan. Cukup isi formulir dan melampirkan berkas copy, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta bukti kepemilikan tanah, sertifikat tanah.
“Jika masih ada oknum aparatur terkait tak berani atau takut menindak tegas bangunan-bangunan liar tanpa izin, saya bersedia dilibatkan kalau diminta masyarakat dan rekan-rekan media massa untuk melaporkan hal itu ke tingkat lebih serius, yaitu presiden Indonesia,” kata H. Panjaitan,SH., kepada Nalar.ID, Selasa (10/11/2020).
Kota Administratif Disiplin
Apalagi lokasinya berada di kawasan di DKI Jakarta. Ia merasa, sebagai warga masyarakat yang tinggal dan ikut bertanggung jawab terhadap Ibu Kota, agar membantu pemerintah pusat dalam menertibkan. Tujuannnya, agar Jakarta semakin dewasa jadi kota administrasi yang disiplin dan teratur masyarakatnya.
“Sangat disayangkan komunikasi dengan lurah yang dibangun hampir setiap hari. Tidak ada lagi upaya penghentian atau pengawasan. Serta penindakan fisik dari petugas Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua. Dugaannya, ini seperti ada pembiaran terhadap para pelaku. Ngeri!,” tegasnya.
Bisa-bisa, lanjutnya, ini menjadi contoh buruk bagi lingkungan setempat dengan pendirian bangunan-bangunan liar yang terlihat hebat karena tak mau mendaftarkan izin terlebih dahulu.
Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar