Nalar.ID

Status Hukum Advokat Bila Mundur dari Organisasi, Ini Kata Hendarsam Marantoko

Nalar.ID, Jakarta – Belum lama ini, advokat senior, Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri dari organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan dengan alasan personal.

Hotman mengaku telah bergabung dengan organisasi advokat. Belakangan, diketahui, organisasi itu bernama Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.    

“Pengunduran dirinya ini sedang dibahas oleh Peradi. Terus terang saja, pengundurannya itu tak ada masalah bagi kami secara institusi, secara pribadi,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, dalam jumpa pers di Sekretariat Nasional DPN Peradi, belum lama ini.

Hanya saja, lanjut Otto, yang menjadi masalah serius bagi Peradi hingga harus membicarakan ulang karena ada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang mengharuskan advokat bergabung dalam wadah organisasi advokat. Termasuk berlaku bagi seluruh advokat-advokat yang sudah diangkat sebelum berlakunya UU Advokat.

Bagi Otto, mundurnya Hotman dari Peradi perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut. Sebab, selama berjalannya proses dan belum ada keputusan, nama Hotman masih tercatat sebagai anggota Peradi.

“Kalau kami menyatakan langsung menerima (pengunduran diri Hotman), berarti kami melanggar undang-undangnya, sebab ini merupakan kewajibannya (Hotman) menjadi anggota dari organisasi advokat,” ucao Otto.

Menurut Otto, sebetulnya, tak menjadi masalah bagi Peradi bila Hotman menghendaki untuk mengundurkan diri dan menjadi haknya secara pribadi. Namun, dalam hal ini, Peradi masih harus mempertimbangkan lebih lanjut.

Jangan sampai, justru Peradi melanggar UU Advokat. Sebab, dalam UU Advokat, tidak mengenal pengunduran diri advokat dari organisasi advokat. Melainkan hanya pengunduran diri sebagai advokat.

Adapun, kata Otto, pengunduran diri dari organisasi advokat masih menjadi isu yang harus kembali dilihat secara seksama. Sebab, diakuinya menjadi anggota organisasi advokat, bagi seorang advokat, hal yang penting. “Terutama dalam melindungi klien dan para pencari keadilan,” sambungnya.

“Bayangkan kalau ada advokat yang mengatakan, ‘saya tidak masuk Peradi. Saya tidak masuk menjadi organisasi advokat apapun’? Berarti sama dengan hidup di hutan belantara. Tidak ada orang yang mengawasinya. Mau terjun bebas, menipu klien, tak ada yang mengatur dia. Bayangkan, bahayanya kalau itu sampai terjadi?,” sambungnya.

Walau demikian, kata Otto, dalam setiap pembekalan-pembekalan advokat,  di manapun, sejak dulu selalu mengedukasi calon-calon advokat atau advokat baru tentang cara menjadi advokat yang baik menurut pandangan Peradi. Bila sejak awal menjalani profesi advokat hanya dengan dasar keinginan agar kaya dan memiliki mobil mewah, maka akan muncul potensi bagi advokat untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.

Menanggapi isu terkait pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi, Managing Partner Hendarsam Marantoko and Partners (HMP), Hendarsam Marantoko, memberikan pandangan melalui akun Instagram pribadinya @hendarsam_marantoko, Minggu (17/4/2022).

Diungkapkan Hendarsam, ketika seorang advokat mengajukan undur diri, maka tidak kemudian serta-merta keanggotaannya dicabut sebelum ada keputusan resmi dari organisasi.

“Setiap keputusan pengunduran diri harus melalui keputusan organisasi advokat. Ini sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Peradi, yang kurang lebih menyatakan setiap pengajuan pengunduran diri harus melalui proses keputusan organisai advokat,” ucap Hendarsam.

Menurutnya sepanjang belum ada keputusan dari Peradi, advokat yang mengundurkan diri masih menjadi anggota organisasi advokat itu. “Oleh karena itu, Hotman Paris bisa disimpulkan sekarang ini walau sudah mengundurkan diri, masih tetap sebagai anggota organisasi advokat Peradi,” tukas Hendarsam.

Sekadar informasi pada Jumat (15/4/2022) lalu, Hotman Paris, melalui akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial mengonfirmasi pengunduran dirinya dari Peradi.

Kemudian, pada Senin (18/4/2022), Hotman juga mengunggah video bersama Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Faizal Hafied. Dalam video itu, nampak Hotman mengenakan jaket DPN Indonesia yang bertuliskan ‘Pembina’ dengan dibantu oleh Faizal.

Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi