Nalar.ID – Ada yang berbeda pada pendaftaran pemilihan bakal calon ketua umum (balontum) sebuah organisasi di Jakarta, Jumat (17/5). Bila biasanya pendaftaran balontum organisasi ‘hanya’ menelan angka ratusan ribu, namun organisasi satu ini mematok angka fantastis.
Tak main-main, organisasi bernama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini memasang ‘tarif’ pendaftaran balontum Badan Pengurus Pusat (BPP) sebesar Rp 2,5 miliar. Wajar, mengingat organisasi ini berisi para pengusaha muda beragam sektor industri dengan aset dan omset miliaran rupiah.
Empat Kandidat
Ada empat kandidat masuk bursa balontum BPP HIPMI tahun ini. Mereka adalah Ajib Hamdani, Bagas Andhadirga, H. Mardani Maming, dan Akbar Himawan Bukhari.
Pendaftar pertama, yakni Ajib, tiba Jumat (17/5) pukul 15.30 WIB. Menariknya, pada momen pendaftaran tersebut, Ajib, ikut menyertakan sejumlah gepok pecahan uang Rp 100 ribu senilai Rp 2,5 miliar dihadapan penyelenggara sesuai syarat pemilihan.
Sabtu (18/5), giliran tiga calon mendaftar sesuai jadual. Ada Bagas Andhadirga, H. Mardani Maming, dan Akbar Himawan Bukhari. Masing-masing mendaftar pukul 10.00, 13.00, dan 16.00 WIB.
Menariknya, salah seorang kandidat, yakni Mardani merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2015. Kala itu, ia berpasangan dengan Wakil Bupati Difriadi Darjat. Sebelumnya, pada pemilukada 2015, ia kembali maju sebagai Calon Bupati, berpasangan dengan H. Sudian Noor. Tak lama, ia hengkang dan mencalonkan diri pada balontum BPP HIPMI 2019.
Ketua Steering Commitee (SC) Anggawira mengatakan, biaya pendaftaran Rp 2,5 miliar terinci oleh berbagai item.

Untuk pendaftaran administrasi kandidat sebesar Rp 500 juta. Lalu, partisipasi paket roadshow dan kampanye Rp 500 juta. Sementara, partisipasi paket acara PRA-MUNAS sebesar Rp 500 juta. Terakhir, partisipasi paket akomodasi MUNAS senilai Rp 1 miliar.
Syarat
Lokasi pendaftaran di sekretariat HIPMI BPP HIPMI di Menara Bidakara 2, Lantai 8, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pendaftaran dibuka mulai 16 April hingga 14 Februari 2019. Pemilihan Ketua Umum BPP HIPMI ini bagian dari Munas (Musyawarah Nasional) XVI tahun 2018.
Sejumlah syarat dipersiapkan. Anggota HIPMI harus memiliki KTA HIPMI aktif. Lalu, setia Pancasila dan UUD 1945, serta cita-cita usaha dan tujuan HIPMI.
“Selanjutnya, berpandangan luas, bersikap atau bermoral baik di masyarakat. Terutama masyarakat dunia usaha,” tulis, dari keterangan yang dikutip Nalar.ID dari kolom pendaftaran, Jumat (17/5).
Syarat selanjutnya, balontum tidak dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan. Terakhir, usia dibawah 41 tahun, serta bersedia aktif, dan mundur jika dinilai tidak aktif.
Diketahui, HIPMI merupakan organisasi independen non-partisan para pengusaha muda Indonesia di bidang perekonomian. Berdiri 10 Juni 1972, organisasi ini diinisiasi oleh para pengusaha pemula seperti Drs. Abdul Latief, Ir. Siswono Yudo Husodo, Teuku Sjahrul, Datuk Hakim Thantawi, Badar Tando, Irawan Djajaatmadja, SH., Hari Sjamsudin Mangaan, Pontjo Sutowo, dan Ir. Mahdi Diah.
Wawasan Kebangsaan
HIPMI dilandasi semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda. Ketentuan organisasi menetapkan dua jenis keanggotaan. Status sebagai Anggota Biasa usia 17 – 40 tahun. Sementara, yang melewati usia di atas 41 tahun, berstatus Anggota Luar Biasa. Keanggotaan HIPMI bersifat terbuka bagi siapa saja yang memiliki usaha.
Motto HIPMI, yakni ‘Pengusaha Pejuang-Pejuang Pengusaha’. Hal ini bermakna bahwa kader-kader HIPMI tidak saja diharapkan menjadi pengusaha nasional tangguh. Tetapi menjadi pengusaha berwawasan kebangsaan. Serta memiliki kepedulian terhadap tuntutan nurani rakyat.
Anggota HIPMI tersebar di berbagai jenis usaha. Mulai dari perkebunan, pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan, industri kimia, industri elektronika, suku cadang otomotif, dan furniture.
Kemudian, pariwisata, jasa konstruksi sipil dan mekanikel, jasa konsultansi, pengadaan, keuangan, distributor, dan jasa-jasa lainnya. Kedepan, kehadiran MUNAS HIPMI XVI bakal membuka lebar organisasi pengusaha aktif.
Penulis: Ceppy F. Bachtiar | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar